Literasivirtual.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Bidang Antar lembaga dan Hukum DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan alumni Senat Mahasiswa (FABEM – SM), Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menegaskan bahwa FABEM mendukung penuh percepatan RUU Perampasan Aset.
Namun ia mengingatkan DPR agar tidak setengah hati dalam memberantas korupsi dan wajib melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut agar subtansinya adalah efek jera bagi para koruptor.
Menurut Tody, pengesahan RUU saja tidak cukup tanpa diikuti pembenahan pedoman pemidanaan yang selama ini dinilai masih ringan dan menimbulkan disparitas vonis.
Karena itu, FABEM secara resmi mengusulkan revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi untuk kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat indonesia, kepastian percepatan investasi dalam stabilitas pertumbuhan ekonomi.
FABEM mendorong agar revisi PERMA tersebut memasukkan standar minimal hukuman penjara seumur hidup untuk koruptor dengan kerugian negara Rp25 miliar sebagai bentuk keseriusan negara menciptakan efek jera.
Lebih rinci, FABEM mengusulkan dua poin tambahan yang harus masuk dalam urgensi revisi PERMA tersebut. Pertama, penerapan hukuman mati tanpa kompromi bagi koruptor kakap, terutama pelaku korupsi dana bansos, korupsi dana bencana alam, dan korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp25 miliar, serta hukuman seumur hidup untuk kerugian maksimal Rp25 miliar.
FABEM meminta agar hukuman seumur hidup dan hukuman mati dibuat kategorisasinya secara eksplisit dan tegas di dalam revisi PERMA tersebut, sehingga tidak ada lagi ruang negosiasi bagi koruptor besar.
Kemudian yang kedua yakni sebagai penopang dari pemberatan hukuman, FABEM mendorong pemerintah membangun lapas khusus koruptor dengan sistem super maximum security di pulau terluar, setara dengan lapas teroris di Nusakambangan.
Menurut Tody, kombinasi antara RUU Perampasan Aset yang akan disahkan Desember 2026, revisi PERMA dengan hukuman maksimal, dan Lapas khusus yang terisolasi akan menjadi paket lengkap pemberantasan korupsi yang memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas ekonomi, dan memulihkan kepercayaan kepastian investor dalam investasi jangka panjang di Indonesia untuk menyiapkan kemandirian ekonomi bangsa dan negara indonesia.
Sebelumnya, gelombang desakan publik terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset koruptor kembali membara jelang aksi nasional 27 Agustus 2026.
Menanggapi tekanan massa yang mengepung Gedung DPR RI, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur jika sampai 15 Desember 2026 Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27 Agustus 2026) kemarin. (red)






