KesehatanNasional

Dilema Prestasi Universal Health Coverage (UHC) : Diberi “Tiket Masuk”, Belum Tentu Dapat “Tempat Duduk”

×

Dilema Prestasi Universal Health Coverage (UHC) : Diberi “Tiket Masuk”, Belum Tentu Dapat “Tempat Duduk”

Sebarkan artikel ini
Sebuah ilustrasi terkait UHC (ist)

Literasivirtual.com – Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di berbagai daerah di Indonesia layak diapresiasi sebagai upaya memenuhi hak dasar masyarakat atas jaminan kesehatan.

Banyak pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen kuat dengan mendaftarkan hampir seluruh warganya sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun di balik deretan penghargaan dan angka cakupan yang mendekati 100 persen, tersimpan persoalan yang lebih substansial yakni status kepesertaan ternyata belum selalu sejalan dengan kualitas dan kemudahan akses layanan kesehatan yang diterima masyarakat.

Fenomena ini menimbulkan apa yang dapat disebut sebagai “overclaim”, bukan dalam arti memanipulasi data, tetapi kecenderungan mengklaim keberhasilan hanya dari sisi administratif semata, padahal pilar akses dan kualitas layanan belum sepenuhnya kokoh.

World Health Organization (WHO) menggambarkan UHC melalui tiga dimensi (cakupan populasi, cakupan pelayanan, dan perlindungan finansial), namun akselerasi UHC di daerah selama ini paling agresif pada dimensi pertama, fokus utama adalah memastikan Nomor Induk Kependudukan warganya terdaftar, sementara kesiapan fasilitas kesehatan seperti jumlah tempat tidur, ketersediaan dokter spesialis, hingga alat kesehatan masih timpang di banyak wilayah.

Akibatnya, UHC justru menciptakan situasi dimana masyarakat memperoleh “tiket masuk” ke sistem kesehatan, tetapi belum tentu mendapat “tempat duduk” ketika mereka benar-benar membutuhkan layanan. Antrean panjang, rujukan berbelit, serta beban fasilitas kesehatan yang melebihi kapasitas menjadi gejala bahwa infrastruktur belum mampu mengimbangi kenaikan beban peserta JKN.

Selain persoalan akses, janji perlindungan finansial dalam UHC juga belum sepenuhnya dirasakan. Banyak pasien tetap harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri, terutama akibat hambatan geografis dan ketersediaan obat.

Masyarakat di pedalaman, pulau-pulau kecil, dipisahkan sungai besar atau wilayah yang jauh dari rumah sakit rujukan kerap menanggung biaya transportasi dan akomodasi yang justru lebih mahal daripada biaya pelayanan medis itu sendiri. Pengeluaran tersebut tidak ditanggung JKN, sehingga kesetaraan akses masih jauh dari ideal.

Di sisi lain, kekosongan stok obat kerap memaksa pasien membeli obat di luar fasilitas kesehatan, dan meskipun nominalnya tampak kecil, pengeluaran ini tetap mencederai prinsip perlindungan finansial yang menjadi inti UHC.

Masalah struktural lainnya muncul dari ketergantungan skema UHC pada APBD, terutama untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fluktuasi pendapatan daerah sering kali membuat kepesertaan warga dinonaktifkan secara massal, menunjukkan bahwa keberlanjutan pembiayaan belum terjamin.

Perlindungan kesehatan seharusnya tidak bisa hidup-mati mengikuti dinamika anggaran tahunan, sehingga perlu ada verifikasi data penerima subsidi yang lebih ketat serta mekanisme pembiayaan yang lebih stabil agar program benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan.

Melihat kondisi tersebut, sudah saatnya indikator keberhasilan UHC bergeser dari sekadar cakupan kepesertaan menuju effective coverage, yaitu sejauh mana peserta benar-benar mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.

Pengukuran harus mempertimbangkan pengalaman nyata masyarakat seperti waktu tunggu, ketersediaan obat, mutu layanan, dan tingkat pemanfaatan fasilitas kesehatan.

Pemerintah daerah juga perlu mulai mengatasi hambatan non-medis yang sering menjadi beban terbesar bagi pasien, misalnya melalui penyediaan rumah singgah bagi keluarga pasien rujukan, dukungan transportasi, ambulans lintas wilayah, layanan telemedicine, atau skema kunjungan dokter ke daerah terpencil.

Semua intervensi ini dapat membantu menurunkan beban biaya pribadi yang selama ini masih membayangi para peserta JKN. Pada akhirnya, UHC bukanlah sekadar pencapaian administratif atau trofi prestasi daerah, ia adalah perjalanan panjang menuju keadilan sosial.

Keberhasilan sejati UHC tidak diukur dari berapa banyak warga yang terdaftar, tetapi dari seberapa layak, mudah, dan setara mereka memperoleh layanan kesehatan ketika benar-benar membutuhkan.

Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap warga negara merasa dilayani, dilindungi, dan tidak terbebani biaya ketika sakit, bukan hanya tercatat sebagai peserta di atas kertas. (Red)

Ditulis oleh : Ade Pratama, SKM (Pemerhati Kesehatan Daerah)