Literasivirtual.com, Buntok – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Amonius Tuyum, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Selatan (Barsel), Kamis (15/10/2026).
Dalam koordinasi tersebut, pihaknya menyoroti beberapa faktor. Seperti sarana dan prasarana (sarpras), titik hotspot api serta tantangan penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Kabupaten Barsel.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi petugas di lapangan dalam upaya penanggulangan karhutla.
Amonius mengatakan, pihaknya mendatangi sejumlah kabupaten di Kalteng, termasuk Barsel, untuk menggali informasi mengenai kendala teknis pemadaman serta kebutuhan yang diperlukan dalam menghadapi bencana karhutla.

Dari hasil koordinasi dan interaksi dengan kepala BPBD menurutnya, terdapat sejumlah keluhan yang relatif sama, terutama terkait keterbatasan peralatan serta kondisi alam yang menjadi tantangan dalam proses pemadaman.
“Setelah kami berkoordinasi, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan kepala BPBD, ternyata keluhannya hampir sama. Ada beberapa peralatan yang masih kurang, ditambah kondisi alam yang memang menyulitkan proses pemadaman,” ungkapnya.
Selain persoalan sarana dan prasarana, Amonius juga menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia menilai, penanganan hukum perlu menjadi perhatian serius agar sejalan dengan besarnya ancaman dan dampak karhutla yang terjadi.
”Pemerintah pusat telah merumuskan kebijakan terkait sanksi bagi pelaku pembakaran, termasuk kemungkinan penerapan hukuman yang tegas. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, aturan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat,” terangnya.
Amonius menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar harus menjadi perhatian bersama, terlebih ketika kondisi cuaca dan lingkungan sedang berisiko tinggi terhadap meluasnya kebakaran.
“Untuk situasi saat ini, masyarakat jangan dulu melakukan pembakaran lahan karena kondisinya sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia menyoroti tantangan aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus karhutla. Menurutnya, jumlah lahan yang terbakar dan jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka perlu dilihat secara menyeluruh agar penanganan kasus dapat berjalan efektif.
Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menunjukkan lemahnya penegakan hukum, melainkan juga berkaitan dengan kendala dalam mengidentifikasi pelaku dan membuktikan apakah kebakaran terjadi secara sengaja atau tidak.
“Kalau kita melihat banyaknya lahan masyarakat yang terbakar, tentu perlu ditelusuri apakah memang sengaja dibakar atau terjadi karena faktor lain. Tantangannya adalah ketika titik api ditemukan, terkadang orang yang diduga terkait sudah tidak berada di lokasi sehingga proses penyelidikan menjadi sulit,” jelasnya.
Ia menambahkan, diperlukan pola penanganan yang lebih terarah, mulai dari penerapan sanksi, peningkatan pengawasan, hingga kemungkinan pelibatan unsur masyarakat di tingkat desa untuk membantu pencegahan dan penanganan karhutla.
Menurut Amonius, upaya tersebut perlu dirumuskan secara matang dengan melibatkan berbagai pihak agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Barito Selatan, Agus In Yulius, mengapresiasi kunjungan anggota DPRD Provinsi Kalteng bersama tim. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai kebutuhan, kekurangan, serta upaya yang telah dilakukan BPBD Barsel dalam menangani karhutla.
Agus mengatakan, melalui koordinasi tersebut pihaknya dapat menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan sarana dan prasarana, dukungan operasional, serta berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan penanganan karhutla, termasuk aspek penegakan hukum.
“Begitu juga menyampaikan aspirasi tentang kekurangan sarpras dan keperluan apa saja yang kita perlukan dalam penanganan karhutla ini, begitu juga tentang penanganan hukum dan hal sebagainya. Saya berharap dengan hal ini semua dapat tersampaikan,” ujarnya.
Agus menegaskan, penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan keterlibatan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten.
”Melalui sinergi lintas sektor dan dukungan yang memadai, upaya pencegahan serta penanganan karhutla di Barito Selatan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.
Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan berbagai kendala yang dihadapi petugas di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperkuat kesiapsiagaan.
”Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” tutupnya. (Red)






