Murung Raya

Kejari Murung Raya Terus Dalami Pengelolaan Dana Hibah Pilkada

×

Kejari Murung Raya Terus Dalami Pengelolaan Dana Hibah Pilkada

Sebarkan artikel ini

Literasivirtual.com, Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya terus mendalami kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor KPU Murung Raya pada Rabu (23 September 2026) lalu.

​Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas penggunaan dana hibah bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023–2024 tersebut.

​”Kasus ini akan terus kami usut sampai tuntas untuk membongkar bagaimana penggunaan dana hibah tersebut sebenarnya,” tegas Herman saat ditemui awak media, Senin (5 Oktober 2026).

​Herman menjelaskan, tindakan penggeledahan di Kantor KPU dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penggeledahan tersebut berlandaskan Surat Perintah Penggeledahan yang sah serta telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.

​Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejari Murung Raya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk kepentingan penyidikan.

​”Kami sudah menyita beberapa dokumen penting, termasuk nota-nota transaksi di dalamnya,” ungkap Herman.

​Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa perkara ini berpotensi terus berkembang. Pihaknya bakal melacak hingga ke mana pun aliran dana tersebut mengalir jika terbukti ada tindak pidana korupsi. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Murung Raya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

​”Prinsipnya, setiap alat bukti akan kami cari, setiap peran akan kami dalami, dan setiap aliran uang akan kami telusuri. Siapapun yang terlibat pasti kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya. (Red)