Palangka Raya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Kembali Digelar

×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

Literasivirtual.com, Palangka Raya – Sidang lanjutan dugaan korupsi pada Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Tahun 2019-2022 dengan terdakwa Yetri Ludang kembali digelar di PN Tipikor Palangka Raya pada Rabu (7 Oktober 2026).

Agenda persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Rifa Riza ini berfokus pada pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat Palangka Raya mengenai definisi serta mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum mempertanyakan batasan kewenangan pengelolaan anggaran antara Direktur Pascasarjana dan pejabat perbendaharaan.

Kuasa hukum terdakwa, Ari Yunus Hendrawan, menilai pengelolaan anggaran melibatkan pejabat perbendaharaan dengan fungsi masing-masing.

“Terhadap dana anggaran pendapatan negara itu ada pejabat perbendaharaan. Di sana yang melakukan pengujian, baik itu pengeluaran, menyimpan maupun menyerahkan, itu ada bendahara pengeluaran,” ujarnya saat diwawancara awak media usai sidang.

Ari menyebutkan poin tersebut perlu diperjelas karena pengelolaan anggaran tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan terdakwa, sehingga pihaknya mempertimbangkan untuk menghadirkan ahli keuangan negara yang meringankan pada sidang berikutnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang memicu kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.

Menanggapi persoalan kewenangan lembaga yang berhak menghitung kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Rakhmat Baihaki, memberikan penjelasannya.

“Memang secara undang-undang adalah BPK, tetapi kalau kita lihat karena perkara tipikor ini sifatnya extraordinary, bisa dibayangkan apabila semuanya dibebankan kepada BPK. Dengan intensitas perkara dikhawatirkan akan terhambat dalam prosesnya,” ujarnya.

Rakhmat juga membeberkan alasan penyidik memfokuskan audit pada periode 2019 hingga 2022, bukan sejak awal masa jabatan terdakwa di Pascasarjana UPR.

“Pada saat itu tidak menemukan adanya penyimpangannya, karena memang terdakwa ini baru menjabat pada September 2018. Jadi pada saat itu tidak menemukan, akhirnya yang kita temukan dari penyidik itu dari 2019 sampai 2022,” jelasnya.

Persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara sebesar Rp2.430.583.989 ini akan dilanjutkan pada Rabu (14 Oktober 2026) dengan agenda penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa. (Red)